Anda dapat merilis remix atau DJ mix hanya jika semua rekaman, stem, dan komposisi yang mendasarinya sudah dikliring secara hukum. Untuk musik milik orang lain, Anda memerlukan izin tertulis yang eksplisit atau perjanjian remix dari pemegang hak cipta. Lisensi cover mekanis tidak memberikan izin untuk merilis remix.

Anda selalu bebas merilis remix dari lagu orisinal Anda sendiri.

## Cara menyiapkan remix Anda

### 1. Remix dari lagu Anda sendiri (diproduksi oleh Anda)

- Tetap cantumkan diri Anda sebagai **Primary Artist**.
- Anda tidak perlu menambahkan diri Anda lagi dengan peran **Remixer**.
- Masukkan nama remix (misalnya `VIP Mix`, `Club Mix`, atau `Acoustic Remix`) di kolom **Version** pada lagu di langkah Track Details.

### 2. Remix lagu Anda oleh produser lain

- Tetap cantumkan diri Anda sebagai **Primary Artist**.
- Pada langkah Track Details, tambahkan produser sebagai kontributor dengan peran **Remixer**.
- Masukkan versinya di kolom **Version** (misalnya `[Producer Name] Remix`).
- Siapkan perjanjian remix jika sewaktu-waktu tim peninjau kami memintanya.

### 3. Remix resmi dari lagu artis lain

- Pastikan Anda memiliki kontrak remix yang ditandatangani atau clearance tertulis dari artis, label, atau penerbit aslinya.
- Cantumkan kredit artis sesuai kesepakatan dalam kontrak remix Anda, dan tambahkan diri Anda (atau kolaborator Anda) sebagai kontributor dengan peran **Remixer**.
- Masukkan nama remix di kolom **Version** (misalnya `[Your Name] Remix`).
- Jika tim peninjau kami membutuhkan bukti, status rilisan Anda berubah menjadi **Needs Docs**. Unggah clearance di tab **Documents** pada rilisan tersebut.

> **Content ID dan Meta Rights Manager:** Layanan ini mensyaratkan kepemilikan 100% atas master dan penerbitan. Remix lagu artis lain, bootleg, mashup, DJ mix, dan remix yang belum dikliring tidak memenuhi syarat. Nonaktifkan keduanya di bagian **Additional Delivery** pada wizard rilisan.
